Probolinggo (wartabromo.com) – Polres Probolinggo kembali menciduk anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dua orang mengaku anggota LSM itu, diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Dua oknum anggota LSM itu adalah Hodik alias Yudi (39) warga Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron dan Joko Wahono (29) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap di sebuah warung di Desa Condong, Kecamatan Gading pada 24 Juli 2018 lalu. Saat itu, mereka ditangkap setelah menerima uang dari salah satu korban.
“Kami mendapat keluhan dari beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Gading. Bahwa ada anggota LSM yang menggunakan data penggunaan Dana Desa tahun 2017 lalu untuk meminta sejumlah uang. Sebagian uang itu sudah diberikan, sehingga kemudian dipancing untuk mengambil sisa uang yang diminta,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad, Senin (30/7/2018).
Dari hasil OTT, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari kedua tersangka, berupa uang Rp. 2. 850.000 ribu dan 1 kartu tanda anggota (KTA) LSM. Selain itu, ada 1 unit hp dan 1 unit mobil honda accord nopol P 999 SN yang digunakan mereka.
[Simak Videonya : Diduga Peras Kades, Dua Anggota LSM Kena OTT ]
Kapolres mengatakan modus operandi keduanya, dilakukan dengan memanfaatkan data penggunaan DD di 5 desa di wilayah Kecamatan Gading.
“Setelah mendapatkan data tersebut, keduanya mendatangi lima Kades terkait. Selain melakukan klarifikasi, kedua tersangka juga meminta uang, jika tidak dikasih nanti bakal diekspos melalui media massa,” jelas Kapolres.
Dalam hal ini, Kapolres Probolinggo menambahi, bahwa pihaknya akan mengumpulkan anggota dengan pemerintah setempat. Sebab, saat ini fungsi LSM sudah berbeda dari semestinya dan jauh menyimpang dari koridor.
“Tujuannya untuk mengembalikan marwah LSM,” tutup mantan Kapolres Tuban ini.
Oleh penyidik, kedua oknum ini dikenakan pasal 368 subsider 369 KUHP. Mereka pun mendapat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (cho/saw)