Probolinggo (wartabromo.com) – Dua kurir narkoba jenis sabu, asal Sidoarjo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo. Pelaku diperkirakan anggota jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Porong Sidoarjo.
Mereka adalah Bakti Aprianto (31) dan Mochammad Romli (22). Keduanya, tercatat warga Desa/Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ditangkap pada 24 Juli lalu, dengan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 12,38 gram, selain uang tunai Rp 224 ribu dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol S-6544-CM.
“Keduanya diketahui merupakan kurir lintas daerah. Rencananya sabu itu diedarkan di wilayah hukum Polres Probolinggo. Namun belum sempat diedarkan berhasil kami amankan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad, saat rilis, Senin (30/7/2018) di Mapolres Probolinggo.
[Simak Videonya : Polres Probolinggo Bekuk Dua Kurir Sabu Asal Sidoarjo ]
Diketahui, para pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Aksinya juga kerap dilakukan di wilayah Pasuruan. Namun, mereka kini berhasil ditangkap saat berada di sebuah minimarket di Desa Klaseman, Kecamatan Gending.
Dari hasil pengembangan, kemudian terungkap, bila sabu yang diedarkan milik RN. Belakangan diketahui, bahwa RN tengah mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, terkait kasus yang sama.
Dari pengakuan, polisi mengetahui, masing-masing mendapat hasil berupa upah Rp 750 ribu dari RN.
“Kami akan berkoordinasi dengan Lapas Porong dan Kemenkumham terkait hasil ungkap kali ini,” tambah Fadly.
Oleh penyidik, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman terbilang cukup lama, yakni minimal 6 tahun kutungan penjara. (cho/saw)