Pasuruan (wartabromo.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya angkat bicara terkait polemik eksekusi terhadap Agustina Amprawati, terpidana kasus suap pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu. Melalui humasnya, pengadilan tipikor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengambil salinan putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana Abdullah melalui chat whatsapp, awal pekan lalu. Kepada WartaBromo, Lufsiana menyebut eksekusi Agustina merupakan kewenangan Kejari. “Yang punya kewenangan eksekusi itu kejaksaan,” katanya singkat.
Bagaimana dengan salinan putusan yang belum juga diterima Kejari, Lusfiana pun meminta korp Adhyaksa untuk mengambilnya di kantor. “Kejaksaan harus ambil ke putusannya (ke kantor, Red)” katanya.
Baca juga :
- [Kejari Buka Suara Soal Agustina]
- [Yakin Sesuai Ketentuan, Partai Berkarya Kota Pasuruan Tak Persoalkan Pencalegan Agustina]
Diketahui, kasus Agustina ini bermula dari suap yang dilakukannya terhadap sejumlah oknum petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada pileg 2014 lalu. Kala itu, Agustina yang maju sebagai caleg DPRD Jatim melalui Gerindra menyogok belasan pejabat PPK agar memenangkannya. Namun, setelah perolehan suaranya tak maksimal, Agustina pun mengadu.
Baca juga: [Sempat Tersangkut Penyuapan PPK di Pemilu 2014, Agustina Jajal Nyaleg di Kota Pasuruan]
Oleh Panwaslu, kasus ini kemudian diteruskan ke aparat sebelum akhirnya berakhir di meja pengadilan tipikor Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar awal 2015 lalu, majelis hakim menghukum Agustina dengan kurungan satu tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1,5 tahun.
Sayangnya, meski putusan sudah dijatuhkan tiga tahun silam, hingga kini, Agustina masih melenggang bebas. Perempuan yang dikenal sebagai pengusaha jasa kontruksi ini bahkan kembali nyaleg pada pileg DPRD Kota Pasuruan 2019 mendatang. Kejari beralasan, pihaknya belum bisa mengeksekusi Agustina karena belum menerima salinan putusan. (wil/ono)