Pasuruan (wartabromo.com) – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, berlangsung singkat, Rabu (25/7/2018). Rapat ini hanya membacakan dan menandatangani surat penetapan paslon terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang perkara pilkada, pada 23 Juli 2018. Penetapan pasangan terpilih dilakukan selambat-lambatnya 3 hari setelah menerima surat keputusan itu.
“Kami kemarin menerimanya dan saat ini kami gelar rapat pleno terbuka terkait penetapan pasangan terpilih. Kami tetapkan Pasangan M Irsyad Yusuf-A Mujib Imron sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih,” jelasnya.
Selanjutnya KPU Kabupaten Pasuruan akan membuat surat ke DPRD Kabupaten Pasuruan, yang berisi pengajuan pelantikan pasangan terpilih.
“Berita acara penetapan, selain diserahkan kepada pasangan terpilih, juga diserahkan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, partai pendukung, panwas, KPU Jatim dan KPU RI,” urai Faizin.
Sementara itu, Wabup Pasuruan terpilih, KH A Mujib Imron, mewakili Irsyad Yusuf yang berhalangan hadir menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena pilkada berjalan kondusif.
[ Simak Videonya : Adjib Hari Ini Ditetapkan Jadi Bupati Wakil Bupati Pasuruan Terpilih ]
“Selanjutnya, kami akan segera menyiapkan visi-misi serta masukan dari masyarakat, dalam berbagai program kerja yang akan disusun sebagai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 5 tahunan. Sehingga program menyejahterakan masyarakat bisa segera berjalan,” tegas Gus Mujib.
Diberitakan sebelumnya, pemilih yang berpartisipasi di pilkada sebanyak 769.715 orang, dengan suara sah sebanyak 692.114 suara. Pasangan M. Irsyad Yusuf-A Mujib Imron unggul dengan perolehan sebanyak 536.721 suara atau 77,54%. Sedangkan lawannya, kotak kosong hanya meraih 155.393 atau 22,45%.(hrj/may)