Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, saat saat memberikan keterangan kepada wartabromo.com di kantornya, Senin (23/7/2018). Foto: Ghufron.
Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kota Probolinggo menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) belum berusia 21 tahun. Bahkan ada pula Bacaleg yang tak memiliki e-KTP.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri menuturkan, dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan ada salah satu Bacaleg yang belum berusia 21 tahun. Padahal, sesuai dengan ketentuan UU nomor 7/2017 tentang Pemilu, batas minimal usia caleg adalah 21 tahun.
“Ada satu orang Bacaleg yang belum berusia 21 tahun. Hal itu sudah kami sampaikan ke partai politik yang mendaftarkannya,” ujar Ahmad Hudri kepada wartabromo.com, Senin (23/7/2018).
Hudri mengungkapkan Bacaleg belum penuhi syarat usia itu berasal dari Perindo. Karena bertentangan dengan UU, secara otomatis Bacaleg itu tak bisa memperbaiki berkas dalam masa perbaikan hingga akhir Juli nanti. Dengan begitu, Partai Perindo yang mendaftarkannya, harus melakukan pergantian Bacaleg.
“Ya tak bisa diproses karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Tak hanya Bacaleg dibawah umur, KPU juga menemukan banyak Bacaleg yang menggunakan identitas diri non E-KTP. Padahal dalam aturannya, mereka harus mengunakan e-KTP. “Kami tidak tahu apa memang tidak punya, atau tidak kebagian (blanko),” ungkap Hudri.
Dari data yang masuk ke KPU Kota Probolinggo, ada 320 Bacaleg yang didaftarkan oleh 14 parpol. Mereka akan memperebutkan 30 kursi di parlemen lokal. Sayangnya hanya 40 persen Bacaleg yang kelengkapan administrasinya tak bermasalah. Sisanya, masih memerlukan perbaikan hingga 31 Juli nanti. Diantaranya, Bacaleg non e-KTP dan belum berusia 21 tahun.
“Selain terkait e-KTP, kekurangan berkas para Bacaleg terbanyak di surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit. Ada juga ijazahnya yang belum dilegalisir,” tanda pria berkacamata ini. (fng/saw)