Yakin Sesuai Ketentuan, Partai Berkarya Kota Pasuruan Tak Persoalkan Pencalegan Agustina

1914

Pasuruan (wartabromo.com) – Partai Berkarya tak persoalkan Agustina Amprawati memiliki pengalaman, pernah tersangkut kasus dugaan penyuapan ke PPK pada Pemilu 2018 silam. Salah satu calon legeslatif (caleg) jagoannya itu bakal tetap didorong untuk duduk di kursi gedung DPRD Kota Pasuruan.

Ketua Partai Berkarya Kota Pasuruan, Roem Latief menegaskan, majunya Agustina sebagai caleg dengan nomor urut 7 tersebut bukan menjadi masalah. Sebelumnya partai yang dipimpinnya itu telah telah duduk bersama, membahas kasus yang pernah menimpa Agustina pada 2014 lalu.

“Beliau waktu datang mendaftar di partai Berkarya saya temui, saya dudukkan, saya tanyakan sama dia, yaitu terkait menyuap PPK. Saya bilang, kasus sampean itu tergolong korupsi apa bukan, kan bukan tidak tergolong narkoba tidak tergolong pelecehan. Jadi kalu tiga hal ini tidak saya kira tidak ada alasan menolak sampean, tapi bagaimanapun sampean harus tetap mengikuti peraturan yang ada termasuk persyaratan kepolisian,” ujar Roem Latief panjang lebar.

Baca juga: [Sempat Tersangkut Penyuapan PPK di Pemilu 2014, Agustina Jajal Nyaleg di Kota Pasuruan]

Dilanjutkan, dirinya tidak mempunyai alasan untuk menolak seorang calon yang ingin maju melalui partainya. Dan sampai saat ini, partai Berkarya menilai perempuan yang lahir pada 17 Agustus, 57 silam itu, dianggap tidak melanggar syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Saya berfikir sesuai aturan saja, hukum, bukan terkait tiga kasus tadi korupsi, narkoba dan pelecehan. Diluar tiga itu alasan saya menolak, itu tidak ada. Sampean kalau di luar dulu salah, sekarang kalau di berkarya harus benar, sebagai jawaban kalau sampean sudah berubah,” kata Roem mengulang pesan yang disampaikan kepada caleg perempuan itu.

Agustina Amparwati sendiri maju sebagai caleg dari partai Berkarya untuk memperebutkan kursi DPRD Kota Pasuruan lima tahun mendatang. Dirinya tercatat maju melalui daerah pemilihan (dapil) Purworejo.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni menuturkan, pihaknya belum menerima secara lengkap dokumen yang diberikan saat proses pendaftaran beberapa hari yang lalu.

“Kita belum terima dokumen secara spesifik tentang itu, SKCK-nya belum. Ya kita lihat konteksnya apa, yang dilarang oleh KPU RI kan ada tiga mantan narkoba, mantan koruptor, dan pelecehan seksual anak. Yang mantan terpidana umum surat keterangan dari Lapas,” ujar Fuad.

Agustina Amprawati pada Pemilu 2014 sempat tersangkut kasus dugaan penyuapan 13 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan. Kala itu, ia menjadi calon legislatif dari Partai Gerindra, untuk dapat menduduki kursi DPRD Propinsi Jawa Timur.

Terkait kasus itu, Partai Gerindra disebut telah memecat Agustina untuk dapat melalui proses hukum, meski sampai saat ini belum diketahui kejelasannya. (wil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.