Verifikasi Berkas Caleg, Perbaikan Keterangan Tak Pernah Terpidana Paling Banyak Dijumpai

1355

Pasuruan (wartabromo.com) – Hampir seluruh partai politik di Kota Pasuruan harus melakukan perbaikan berkas calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Persyaratan surat keterangan tidak pernah terpidana, merupakan satu berkas paling banyak untuk dilengkapi partai peserta pemilu.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni menjelaskan, 364 berkas bakal calon legislatif telah diterima. Jumlah tersebut terbagi dari 14 partai politik yang telah sodorkan nama-nama jagoannya ke KPU Kota Pasuruan untuk bertarung pada 2019 nanti.

Diungkapkan, hampir seluruh partai didapati harus melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan dokumen pencalonan, sejak berakhirnya masa pendaftaran caleg pada 17 Juli 2018 lalu.

Fuad menyebut ada 14 berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD Kota Pasuruan, mulai dari KTP elektronik, ijasah hingga sejumlah keterangan dari kepolisian dan Pengadilan.

“Ada juga surat keterangan dari Pengadilan, bila ada caleg yang tidak sesuai antara KTP dengan ijasah,” jelas Fuad terkait persyaratan caleg, Jumat (20/7/2018).

Hanya saja, dari belasan syarat itu, banyak caleg dari hampir seluruh partai politik harus melakukan perbaikan. Dari pencermatan dalam proses verifikasi yang dilakukan beberapa waktu terakhir, Fuad mengungkapkan ‘surat keterangan tidak pernah terpidana’ terbilang paling banyak tidak dilengkapi oleh caleg.

Surat keterangan tidak pernah terpidana itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, selain keterangan bila terdapat perbedaan nama pada KTP elektronik dengan ijasah yang dilampirkan.

“Jadi memang macam-macam. Tapi dari sekian perbaikan, paling banyak sepertinya surat keterangan tidak pernah terpidana, paling banyak. Sehingga kami minta untuk dilengkapi,” terang Fuad.

Terhitung sejak pertama kali parpol mendaftar, KPU Kota Pasuruan telah melakukan proses verifikasi. Pada hari terakhir, sebanyak 12 parpol berlomba-lomba menyodorkan berkas dokumen caleg, setelah sehari sebelumnya hanya dua partai yang menyerahkan.

Ada tiga syarat yang menjadi pegangan KPU dalam memberikan informasi bacaleg kepada parpol. Syarat pertama, bacaleg itu bukan mantan napi koruptor; kedua, tidak pernah tersandung kasus narkoba; dan ketiga, tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan anak. Hingga batas akhir pendaftaran, PSI dan Partai Garuda di Kota Pasuruan, tidak ikut ambil bagian pada Pileg 2019. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.