Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan puluhan ribu barang bukti kasus hukum. Pemusnahan itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh petugas.
Setidaknya ada 8 jenis barang bukti yang dimusnahkan pada Kamis (17/8/2018). Rinciannya ada 23 unit sajam, 39 unit telepon genggam, 801 butir peluru aktif, sebuah senapan jenis airsoft gun, sebuah BPKB motor, dan seperangkat komputer. Kemudian ada juga obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 38.312 butir, narkotika jenis sabu sebanyak 907 gram, serta 123 lembar uang palsu.
Semua barang bukti itu berasal dari 179 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Itu barang bukti dalam enam bulan terakhir yang perkaranya sudah selesai. Agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh petugas,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari setempat Ardian Junaedi mengatakan, untuk barang bukti berupa senjata api dan peluru tersebut, digunakan tersangka sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya. Memang dalam riwayat tersangka senjata api itu, tidak ada korban.
“Namun adanya pistol dan peluru tersebut tidak memiliki izin. Oleh tersangka, pistol dan peluru itu digunakan untuk menakut-nakuti orang untuk melancarkan aksi kejahatannya,” ungkapnya tanpa menyebut detail tersangka.
Barang bukti itu, dimusnahkan karena tidak mempunyai nilai ekonomis. Dimana barang itu tidak bisa dijual secara lelang negara. Berbeda lagi dengan barang bukti yang memiliki harga jual, seperti motor dan mobil.
“Pasti banyak orang yang berminat untuk membelinya, dengan harga lebih rendah dari harga pasaran barang tersebut. Uangnya hasil lelang itu akan masuk pada kas negara. Kalau seperti sabu-sabu dan sejenisnya buat apa dijual. Justru akan menimbulkan dampak buruk lagi. Jadi wajib dimusnahkan,” papar Ardian. (saw/saw)