Probolinggo (wartabromo.com) – Usai pencoblosan Pilkada Serentak 2018, KPU Kota Probolinggo kini menyongsong Pemilu legislatif dan Pilpres 2019. Dari pemetaan terbaru, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) membengkak.
Dalam gelaran pemilu 2019 nanti, setidaknya KPU Kota Probolinggo membutuhkan 606 TPS. Jumlah ini naik sebanyak 227 TPS dibandingkan Pilkada Serentak 2018. Diketahui pada pesta demokrasi memilih kepala daerah KPU Kota Probolinggo membutuhkan 379 TPS tersebar di 5 Kecamatan dan 29 Kelurahan.
Pembengkakan itu, terjadi karena aturan jumlah DPT di TPS Pemilu berbeda dengan Pilkada. Pada Pilkada Serentak 2018 dalam satu TPS menampung jumlah 800 pemilih. Namun saat Pileg dan Pilpres 2019 masing masing TPS diperuntukkan 300 pemilih.
Bertambahnya jumlah TPS membawa konsekuensi terhadap jumlah petugas KPPS. Jika saat ini hanya dibutuhkan 2.653 tenaga, namun pada pemilu tahun depan, dibutuhkan sebanyak 4.242 tenaga KPPS. Dengan begitu, petugas KPPS bertambah sebanyak 1.589 orang.
Payung hukum penambahan jumlah TPS ini, berdasarkan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam negeri. “Saat ini sudah kami lakukan pengajuan jumlah TPS dan menunggu SK dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Sabtu (7/7/2018).
Selain itu bertambahnya jumlah TPS ini, KPU juga harus ekstra dalam mensosiasilasikan Pemilu nanti. Sebab, warga akan menggunakan 5 pemilihan sekaligus dalam satu kali pemungutan suara. Yakni meliputi Pemilihan Presiden, Pileg DPRD Kota/Kabupaten, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPR RI dan DPD RI. “Pemilu tahun depan, warga memilih untuk 5 kategori sekaligus,” ujar Hudri. (lai/saw)