Bom Meledak di Pogar, Terduga Pelaku Pernah Dihukum 5 Tahun dalam Kasus Teror

1105

Bangil (wartabromo.com) – Ledakan bom terjadi di salah satu rumah di Jalan Pepaya, RT 01 RW 01, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku pernah dinyatakan terlibat kasus teror hingga dipenjara selama 5 tahun.

Catatan hukum tersebut diungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, di hadapan insan pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (5/7/2018) kemarin.

Ia menuturkan, Anwardi, terduga pelaku dalam peristiwa meledaknya bom di rumah kontrakan, merupakan pelaku lama, yang pernah terlibat dalam aksi teror.

“Yang bersangkutan pernah dilakukan penahanan, keluar dari Lapas Cipinang, dengan kasus yang sama,” ujar Machfud Arifin.

Dilanjutkan, saat itu pria dengan 3 KTP itu terlibat dalam kasus terorisme dengan cara mengebom Pos lantas Kalimalang, Jakarta Timur, pada tahun 2010 silam.

Kapolda Jatim melanjutkan, Anwardi bermukim di beberapa tempat, di wilayah Bangil. Lalu akhirnya ia memilih tinggal di daerah Pogar, setelah menikah dengan DN, warga Bangil.

“Pemain lama (terduga pelaku, red), minggir-minggir kawin dengan orang Bangil sini, Janda,” lanjutnya.

Polisi belum bisa memastikan, Anwardi atau yang biasa dipanggil Abdullah ini masuk di dalam jaringan teroris apa. Hanya saja, beberapa waktu sebelumnya Machfud Arifin memastikan Anwardi bukan dalam peta jaringan sel dari kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah).

“Kami belum tahu. Yang pasti, yang bersangkutan berada di luar peta JAD yang kami telusuri,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, dari penyisiran dan olah TKP petugas, ditemukan beberapa bukti petunjuk terduga pelaku, terafiliasi dalam kelompok-kelompok radikalisme. Itu terlihat dari banyaknya buku-buku tentang jihad yang diamankan di dalam rumah lokasi ledakan. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.