Pasuruan (wartabromo.com) – Sejumlah warga Kota Pasuruan belum menerima formulir C-6 dalam Pilgub Jatim untuk 27 Juni 2018 esok. Akibatnya, calon pemilih itu, terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya karena tak menerima undangan mencoblos.
Pengakuan, diantaranya diungkapkan sejumlah warga Perum Pesona Candi, Sekargadung, Kota Pasuruan, yang menyebut bila sampai H-1 coblosan, lembar formulir untuk dapat ditunjukkan ke petugas KPPS tersebut belum diterimanya.
“Belum, saya belum dapat sampai sekarang,” katan Hendra, warga Blok AC no 23, Selasa (26/6/2018).
Namun, yang membuatnya heran, Melinda, putrinya, justru mendapat undangan sebagai pemilih di Pilgub Jatim kali ini. Padahal, menurutnya, putrinya belum termasuk sebagai pemilih, karena belum memiliki e-KTP.
Selain Hendra, hal yang sama juga dialami warga Perumahan ini, diantaranya Harjo, ada juga Vina, serta Salamah, yang mengakui, sama-sama belum menerima surat formulir C-6.
Mereka pun kemudian mengatakan kekhawatiran tak dapat gunakan hak politiknya, karena dengan tidak adanya lembaran sebagai bukti sekaligus untuk mempermudah saat memilih calon gubernur.
Belum ada penjelasan disampaikan KPU Kota Pasuruan, terkait belum diberikannya undangan mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilgub Jatim pada 27 Juni 2018 esok. (asd/ono)