Probolinggo (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo memusnahkan ribuan lembar surat suara pada Selasa malam (26/6/2018). Pemusnahan tersebut, mengantisipasi terjadinya kecurangan, karena adanya kerusakan dan kelebihan surat suara
Dengan disaksikan sejumlah pihak kepolisian dan Panwaslu, 4.005 lembar surat suara dimusnahkan di halaman KPU, di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Diikawal ketat oleh aparat keamanan dari Polresta Probolinggo, pemusnahan meliputi surat suara pemilihan Walikota Probolinggo yang rusak sebanyak 3.285 lembar. Kelebihan surat suara pada waktu packing per TPS sebanyak 322 lembar. Sehingga total ada 3.607 lembar surat suara Pilwali yang dimusnahkan.
Selain surat suara untuk Pilwali Probolinggo, juga ada surat suara untuk Pilgub Jawa Timur. Untuk surat suara pemilihan Gubernur Jawa Timur, sebanyak 398 lembar, karena kondisinya rusak. Untuk Pilgub tak ada kelebihan surat suara yang dimusnahkan.
“Sengaja kami musnahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengantisipasi terjadinya kecurangan yang mungkin dilakukan karena adanya kelebihan surat suara,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.
Sebagai informasi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 163.567 orang. Saat ini, kondisi surat suara yang ada di KPU, sudah mencukupi. Yakni sesuai jumlah DPT plus 2,5 persen. Sehingga kelebihan surat suara yang rusak maupun baik baik saja, harus dimusnahkan.
Pada pilkada serentak 2018, Kota Probolinggo diikuti oleh empat paslon walikota. Yakni Suwito – Ferry Rahyuwono dari jalur independent. Serta dari jalur partai ada Fernanda Zulkarnaen – Zulfikar Imawan, Syamsu Alam – Kulup Widyono, dan Hadi Zainal Abidin – M. Soufis Subri. (lai/saw)