Kepulangan Eks Napi Teroris Poso Dikawal Ketat Polisi

1658


Probolinggo (wartabromo.com) – Narapidana teroris (napiter) Arief Susanto (34), bebas, Minggu (24/6/2018). Kepulangannya ke kampung halaman ke Tanah Lonto, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat kawalan ketat polisi.

Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal mengatakan dari Probolinggo, Arief Susanto diberangkatkan ke bandara Juanda Sidoarjo dengan menggunakan mobil. Selanjutnya dengan pengawalan petugas, Arief diterbangkan ke Bandara Mutiara Sis-Aljufri Kota Palu. Dari ibukota Sulawesi Tengah ini, Arief diantar menuju Kabupaten Poso.

Semua biaya transportasi dan akomodasi sepenuhnya ditanggung oleh pihak Polres Probolinggo Kota, termasuk uang saku untuk pulang ke kampung halaman Arief. Meski tak menyebut jumlah personil secara detail, pengawalan Arief dilakukan secara ketat.

“Ini merupakan salah satu langkah deradikalisasi teroris yang bisa kami lakukan. Selain itu, kami juga berupaya untuk merangkul saudara Arief, untuk hijrah dan kembali menjalani kehidupan normal sebagai warga sipil dan diterima di tengah–tengah masyarakat,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, ditemui di depan Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Alfian Nurrizal menjelaskan, setelah tiba di Poso, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Sulawesi Tengah, akan menjemput Arief. Sehingga kepulangan Arief ke kampung halamannya, bisa berjalan lancar dengan kawalan petugas. “Kita sudah berkoordinasi dengan BNPT disana,” ujarnya.

Ia berharap, selepas kembali ke kampung halaman, Arief bisa menjalani kehidupan normal dan meninggalkan paham radikalnya. “Harapannya begitu, selain itu diharapkan ia juga mengajak rekan-rekannya untuk meninggalkan paham radikalisme,” harap perwira asal Kabupaten Sumenep ini.

Sebagai informasi, Arief ditangkap Densus 88 Antiteror karena berkaitan dengan aksi teroris kelompok Santoso asal Poso Sulawesi Tengah. Dia sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, selama sekitar dua tahun. Selanjutnya, Arief dikirim ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dan menjalani sisa dua tahun terakhir. Hari ini, anak buah Santoso ini bebas dari hukuman penjara dengan status bebas murni. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.