Probolinggo (wartabromo.com) – Ratusan narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kraksaan Kabupaten Probolinggo mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Enam diantaranya merupakan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana kasus pembunuhan dua pengikut padepokan.
Edisi lebaran tahun ini menjadi berkah bagi 122 penghuni Rutan Kraksaan. Sebab, mereka mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Remisi atau pengurangan masa hukuman yang diterima beragam antara 15 hari hingga 1 bulan. 122 napi ini adalah bagian dari 145 napi yang diajukan oleh petugas Rutan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sedangkan 203 warga binaan lainnya, tak dimasukkan dalam daftar penerima remisi.
“Remis yang didapat warga binaan beragam, bahkan salah satunya langsung bebas. Mereka diusulkan karena memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah untuk mendapat Remisi,” kata Karutan Kelas 2B Kraksaan Mohamad Kafi, Sabtu, (23/6/2018).
Menurut Kafi, dari seratusan warga binaan itu, ada 6 pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang juga mendapat remisi. Mereka adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Ahmad Suryono, Mishal Budianto, dan Ahmad Subairi. Mereka merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, pengikut Dimas Kanjeng.
Untuk Mishal Budianto dan Ahmad Suryono, surat remisinya turun di Lapas Porong Sidoarjo. Sebab, pada sebelum lebaran atau saat bulan Ramadhan, keduanya dilayarkan. Sementara untuk yang lainnya surat remisinya tetap turun di Rutan Kraksaan.
“Mereka dilayarkan ke Porong karena hukuman yang diterimanya sangat berat yakni 20 tahun hukuman penjara. Sementara yang lain tetap menjadi warga binaan rutan sini,” ungkap pria asal Pamekasan ini. (cho/saw)