Pasuruan (wartabromo.com) – Pecinta bola soroti Profesionalitas penyelenggara Pemilu di Pilkada 2018. Kemudahan akses layanan dan informasi terkait Pilkada serentak kali ini, dinilai sebuah keniscayaan.
Acara Sosialisasi KPU bersama pecinta Bola Pasuruan di Djoglo Kedjajan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (22/6/2018), berlangsung gayeng.
Komunitas pecinta bola terlihat begitu serius menyimak penjelasan terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih pun menyampaikan proses hingga tata cara pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti. Banyak ulasan disampaikan secara sederhana oleh Titin, diantaranya dengan menganalogikan Pilkada bak pertandingan sepakbola.
Hal cukup menarik, ketika koordinator Sakeramania (Suporter Persekabpas), Siamat berkesempatan menyampaikan pertanyaan, terkait belum diterimanya undangan untuk hadir mencoblos ke TPS.
“Misal, saya tidak dapat surat dari KPPS, belum dapat undangan, padahal besok waktunya nyoblos, itu bagaimana Bu?” kata Siamat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab Titin Wahyuningsih dengan mengatakan, agar warga segera melaporkan langsung kepada petugas TPS. Terpenting kemudian diingatkan oleh Titin, untuk membawa KTP elektronik agar dapat dilayani.
“Kalau tidak mendapat C-6 (formulir undangan), langsung lapor petugas TPS yang ada disitu. Sampaikan saya belum dapat undangan. Langsung ke TPS saja bawa KTP nanti boleh mencoblos saat itu, kalau belum ada di daftar pemilih, nanti baru bisa jam 12.00 WIB,” jawab Titin.
Merasa kurang puas, Siamat kembali menanyakan, bagaimana jika pelayanan yang diberikan oleh petugas tidak maksimal sehingga membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk memilih.
“Kalau pelayanan kurang memuaskan laporkan ke pengawas, kalau tidak laporkan langsung ke KPU bisa telepon atau WhatsApp (WA),” tambahnya.
Titin Wahyuningsih menegaskan, bahwa jika merasa tidak dilayani dengan baik oleh para petugas TPS bahkan pengawas yang enggan mendengar keluhan. Maka dapat langsung menghubungi KPU.
“Helpdesk KPU 0343-747142 melayani keluhan, melayani konsultasi terkait penyelenggaraan pemilu. Menghalang-halangi orang memilih itu hukumannya pidana,” tandasnya. (wil/ono)