Dua Begal Antar Daerah Didor Polisi Probolinggo

2198


Probolinggo (wartabromo.com) – Dua begal kawakan dilumpuhkan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Pasalnya, mereka menyerang dengan celurit saat akan ditangkap polisi.

Kedua pelaku begal itu adalah Nur Hamid (25) dan Alim Sahid (30). Keduanya diakui sebagai begal sadis asal Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan di jalan desa, tak jauh dari rumahnya. Nah, saat akan ditangkap Nur Hamid menyerang petugas dengan sebilah celurit. Sehingga polisi menghadiahinya dengan timah panas di kaki sebelah kanan.

“Anggota melakukan tindakan terukur karena tersangka berusaha menyerangnya saat akan diamankan. Mereka pelaku begal yang cukup sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol. Ali Rahmat, Selasa (12/6/2018).

Baca Juga :   Lagi, Pabrik Kayu di Gending Terbakar

Kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Probolinggo. Setidaknya ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) kasus begal di wilayah hukum Polres Probolinggo yang diduga dilakukan mereka. Tak hanya di Probolinggo, keduanya juga sering beraksi di wilayah Lumajang dan Pasuruan. Saat beraksi mereka bermodalkan celurit dan berbagai macam kunci T.

“Mereka merupakan pelaku lama dan merupakan residivis kasus yang sama. Tak hanya disini, mereka juga beraksi di luar daerah. Jadi mereka pelaku begal antar daerah,” imbuh Wakapolres.

Dari tangan keduanya, polisi polisi mengamankan 2 bilah celurit dan belasan kunci T berbagai ukuran. Kemudian 1 unit sepeda motor, 2 unit gerinda dan beberapa barang bukti lainnya, yang diduga digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga :   Nekat Edarkan Pil Koplo Dalam Pasar, Warga Kota Pasuruan Dibekuk

Polisi kini tengah melakukan pengembangan akan kasus tersebut. Sebab, mereka tak hanya berdua saat beraksi. Selain mengejar komplotannya, polisi juga mengejar para penadah hasil begal.
Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan pasal 36e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. “Ya itu hukuman maksimalnya,” tandas Kompol Ali Rahmat. (saw/saw)