Probolinggo (wartabromo.com) – Empat belas pengedar dan pengguna sabu diamankan Satreskoba Polresta Probolinggo. Dari para tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13,43 gram sabu.
Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal mengatakan ke 14 tersangka tersebut didapat dari 4 TKP yang berbeda selama bulan Ramadhan.
Mereka adalah AM, EP, SR, FE, AL, SH, dan MF yang merupakan warga Kecamatan Kanigaran.
Kemudian ada HP dan HM, warga Kecamatan Kademangan; SAM dan DS, warga Kecamatan Kedopok; dan ZA, warga Kecamatan Mayangan. Serta SM dan KM yang merupakan warga Pasuruan.
Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan batang bukti sebanyak 13,43 gram sabu.
“Ini merupakan hasil ungkap selama bulan suci Ramadhan dari empat lokasi berbeda,” kata Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, Kamis (7/6/2018).
Menurut Kapolresta, dari pengakuan para tersangka yang berperan sebagai pengedar, mereka hanya mengambil komisi dari jasa antar saja. Sementara para pengguna sabu tersebut, mengaku menggunakan barang haram itu karena stres menghadapi masalah. Ada juga yang menggunakan sabu sebagai doping saat bekerja.
“Sabu tersebut mereka gunakan untuk doping,” ujarnya.
Oleh polisi, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fng/saw)