Probolinggo (wartabromo.com) – Pemkab Probolinggo bersikap tegas terhadap oknum PNS yang diciduk Densus 88 Anti Teror. Terduga teroris diberhentikan sementara hingga kasus yang membelitnya mempunyai ketentuan hukum.
Pemberhentian sementara itu, sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo. Dalam rilis yang dikeluarkan pada Kamis (31/5/2018) itu, ada enam item pernyataan sikap yang tertuang di dalamnya.
Pertama, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sambil mengikuti perkembangan kasus oknum PNS terduga teroris yang dimaksud.
Kedua, apabila oknum PNS terduga teroris ditahan, kepala perangkat daerah/camat wajib menyampaikan laporan kepada Pj Bupati sebagai salah satu dasar untuk memproses pemberhentian sementara PNS yang bersangkutan, sebagaimana diatur pada pasal 276 PP nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pemberhentian sementara dimaksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Diskominfo Tutug Edi Utomo dalam rilisnya.
Ketiga, segera dibuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala perangkat daerah/camat untuk melakukan koordinasi, komunikasi dan deteksi dini bersama seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing sebagai salah satu bentuk pembinaan ASN.
Keempat, melanjutkan pembinaan kode etik dan kode perilaku kepada seluruh ASN yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah. Kelima, segera mengefektifkan posko perlindungan anak bangsa dengan gerakan anti narkoba dan pencegahan paham/gerakan radikalisme, sebagai salah satu upaya perlindungan, pendampingan dan pembinaan generasi bangsa.
“Yang keenam, bekerja sama dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk mencegah dan memerangi gerakan radikalisasi dan aksi-aksi terorisme,” tulis Tutug.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Gatot Sulistio (54) yang menjadi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pemkab Probolinggo, diamankan Densus 88. Selasa (29/5/2018). Pria yang bertugas di Kecamatan Kuripan itu, merupakan jaringan kelompok teroris Sumber Taman. (saw/saw)