Pasuruan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Spesialis pencuri motor dalam rumah ini, dibekuk setelah setahun dalam kejaran.
Pencuri motor itu adalah Mulyo Slamet (26). Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Kenongo, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan pada Jum’at dini hari kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengaku Mulyo terbilang licin. Sebab, petugas Kepolisian, kerap kesulitan melacak keberadaannya, hingga kemudian terendus berada di rumahnya.
“Butuh waktu setahun bagi personil kami untuk memburu mereka. Tapi kini satu tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan,” ujar Busan panggilan akrab Budi Santoso.
Sebelumnya, ia mencuri motor milik seorang petani bernama CukupĀ (41), warga Dusun Keduwung, RT. 02 RW. 03, Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Februari tahun 2017 lalu.
Mulyo bersama dua temannya mencuri motor saat korban terlelap tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Motor Honda GL Pro dan Honda GL Max yang diparkir dihalaman teras rumah korban, sukses digondolnya.
Karuan saja, ketika terbangun korban kaget, motor yang berada di teras rumahnya hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Busan.
Polisi memastikan terus melakukan pengejaran terhadap dua teman Mulyo, yang nama-namanya telah dikantongi. (wil/ono)