Pasuruan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pencuri 2 motor berjenis honda GL. Pencuri tersebut mengaku, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta saat mencuri motor tersebut.
Dihadapan penyidik, Mulyo, Pelaku pencurian sepeda motor di dalam rumah, mengaku hanya mendapatkan satu juta rupiah dari hasil pencurian dua sepeda motor Honda GL Pro dan Honda GL Max.
Mulyo mengaku, ia tidak menjalankan aksinya sendiri, namun bersama dua orang temannya yang masih buron.
Sebelumnya, ia mencuri motor milik seorang petani bernama Cukup (41), warga Dusun Keduwung, RT. 02 RW.03, Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Mulyo menjalankan aksinya bersama dua orang temannya saat korban sedang tidur terlelap, sekira pukul 02.00 WIB. Motor Honda GL Pro dan Honda GL Max milik korban yang diparkir di halaman teras rumah, berhasil digondolnya.
Korban yang terbangun langsung kaget, mengetahui motor yang ia gunakan untuk bekerja sehari-hari hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Pelaku yang bisa dibilang licin dalam pelariannya, sempat membuat petugas kepolisian kesulitan melacak keberadaannya. Namun, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Kenongo, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan Jum’at dini hari kemarin.
AKBP Budi Santoso menegaskan, bahwa pelaku dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” Ujar Budi.
Polisi memastikan terus melakukan pengejaran dua tersangka lain yang menjadi teman Mulyo saat mencuri motor. (wil/may)