Pasuruan (wartabromo.com) – Kepala Desa Lebakrejo yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/5/2018). Penetapan ini setelah GB terbukti melakukan pungutan hingga Rp 25 juta, terkait pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.
Polisi menjerat GB dengan pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Dalam realese Satreskrim Polres Pasuruan disebutkan, GB meminta secara paksa kepada PO, pembeli tanah, uang sebesar Rp. 25 juta sebagai komisi kades sebesar 10 % dari harga tanah dan bangunan yang telah dijual dan untuk pengurusan penerbitan AJB .
Dilanjutkan, apabila PO tidak memberikan uang, makan GB tidak menanandatangani kuitansi jual beli untuk pengurusan AJB.
Akhirnya, PO membayarkan uang tersebut dalam 2 tahap, yakni sebesar RP 20 juta yang sudah dibayarkan dan sisanya Rp 5 juta yang akan dibayarkan minggu depan.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta, tas kain warna kuning bertuliskan “Pantai Photo “, 1 lembar kuitansi pembelian sebidang tanah dan bangunan ukuran 850 m2 seharga Rp. 200 juta, Hasil ukur tanah dan bangunan tanggal 21 Mei 2018, Foto kopi Kartu Keluarga atas nama pembeli Po, dan handpone warna hitam merk Vivo.(may/ono)