Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Wangkal, Kecamatan Gading dilaporkan oleh dua santriwatinya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (22/5/2018). Pasalnya sang kiyai telah melakukan perbuatan asusila kepada dua santri tersebut.
Kedua santri itu adalah SW (16), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, dan LW (20), warga Desa Pandan Laras, Kecamatan Krucil. Keduanya mendatangi unit PPA pada Selasa siang dengan diampingi oleh kerabatnya. Kedua pelapor saat ini masih duduk di bangku kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) yang dikelola oleh terlapor.
Menurut Sunarko Maulud, kerabat SW, sebenarnya dugaan pencabulan sudah terjadi cukup lama.
“Namun para korban tidak berani melapor karena mendapatkan ancaman dari kiai ponpes setempat. Sehingga hanya bisa pasrah di perlakukan tidak senonoh oleh kyai tersebut,” ujarnya.
Upaya cabul itu dilakukan oleh ZA, dengan modus meminta korban untuk dipijat di kamar terlapor. Saat mimijat itulah kiai, melancarkan aksinya dengan meraba-raba paha sampai memegang kemaluan SW. Modus yang lama juga dilakukan untuk menjerat korban LW. Bahkan LW sampai dipegang-pegang payudaranya dan dicium lehernya hingga memerah.
“Baru sekarang melapor karena cucu keponakan saya (SW, red) baru bercerita. Sebab mendapat ancaman agar merahasiakan hal ini. Sehingga mereka tidak berani melapor. Sempat dari keluarga mereka minta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kami tetap melapor agar ada efek jera,” tegas Sunarko.
Sementara itu, penyidik unit PPA Satreskrim, Bripka Isana Reny Antasari, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti kasus ini dengan memanggil terlapor dan memanggil saksi-saksi.
“Dari keterangan sementara, terlapor melancarkan aksinya dengan modus meminta dipijat. smSaat tengah dipijat, tangan terlapor menggrayangi tubuh korbannya. Untum itu kami akan segera memanggil terlapor,” ujarnya. (cho/saw)