Probolinggo (wartabromo.com) – Dua warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditangkap unit Pidum Polres Probolinggo, karena nyalo CPNS. Mereka diduga telah menipu Asnawi (50), warga Desa Tiris, Kecamatan Tiris, sebesar Rp 150 juta.
Kedua orang itu adalah Hairiyanto Efendi (64), warga Dusun Gayam RT 011 RW 005 Desa Plampang; dan Tajang (56), Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Keduanya kami amankan karena diduga telah melakukan tindak penipuan. Modusnya, pelaku ini menjanjikan anak pelapor untuk dijadikan sebagai PNS, di lingkungan Pemkab Probolinggo asal membayar sejumlah uang kepada mereka,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Kamis (10/5/2018).
Kasus penipuan dengan modus CPNS itu, menurut Riyanto, sebenarnya terjadi pada awal 2014 lalu. Saat itu, Tajang yang merupakan PNS berkali-kali datang ke rumah Asnawi untuk menawarkan lowongan CPNS. Asnawi pun tertarik menjadikan anaknya menjadi PNS meski harus membayar Rp 150 juta
Pada 25 Mei 2014, Asnawi bersama H. Mabrur, saksi, kemudian dibawa ke rumah Hairiyanto Efendi. Setelah dibuatkan perjanjian, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta dan diberi secarik kuitansi pembayaran oleh pelaku, Hairiyanto.
“Pasca itu, korban ini menyerahkan sisa uang tersebut secara diangsur tiga kali kepada saudara Tajang. Namun, pembayaran ini tidak disertai kuitansi pembayaran dan hanya disaksikan oleh istri korban,” jelas AKP. Riyanto.
Tunggu punya tunggu, ternyata hingga akhir 2017, anak Asnawi tak kunjung menjadi PNS Pemkab Probolinggo. Tak hanya itu, kedua pelaku sulit dihubungi oleh korban. Merasa dikibuli, Asnawi kemudian melapor kasus penipuan itu ke SPKT Polres Probolinggo.
“Kedua pelaku sudah masuk dalam sel tahanan. Asa beberapa alat bukti yang kami amankan, termasuk kuitansi pembayaran. Saat ini, kami masih melakukan lidik dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini. (cho/saw)