Probolinggo (wartabromo.com) – Tim pemenangan MMC (Malik-Muzayyan Cocok) melaporkan sejumlah akun media sosial facebook yang diduga milik Kepala Desa Rangkang dan perangkat desa setempat. Pasalnya mereka memposting gambar pasangan calon HATI (Hajah Tantri-Timbul) di dinding facebook, miliknya.
Lukman Hakim, selaku Divisi Hukum tim pemenangan MMC, menyebutkan akun yang dilaporkan itu adalah akun facebook milik Sulaiman, Kades Rangkang. Selain itu juga ada akun milik Murtadho, perangkat desa Rangkang. Akun-alun Medsos itu diketahui mengunggah gambar kampanye milik pasangan HATI.
“Ini jelas merugikan MMC. Seharusnya kepala desa dan aparatnya sebagai bagian dari Pemerintah harus netral dalam Pilkada ini. Sehingga terjaga kondusifitas di kalangan masyarakat,” kata Lukman, Rabu (9/5/2018).
Lukman menuturkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disebutkan bahwa aparatur negara harus netral. Dimana disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Nah apa yang dilakukan kades dan perangkatnya itu sudah masuk pelanggaran pemilu. Dia bisa dijerat dengan pasal 188 pada undang-undang diatas,” tegas Lukman.
Terkait laporan itu, Gakkumdu telah memeriksa 3 orang saksi di ruang unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi dari pelapor. Selanjutnya akan memanggil saksi terlapor. Nantinya jika terbukti bersalah akan dilakukan penetapan tersangka. Kasus ini masih berstatus lidik,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo selaku penyidik Gakkumdu, AKP. Riyanto. (cho/saw)