Efisiensi Anggaran, Kendaraan Dinas Pemkot Beli BBM Non-Tunai

940

Probolinggo (wartabromo.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo, berkerja sama dengan SPBU untuk belanja BBM kendaraan dinas secara non tunai. Kerjasama yang berlangsung sejak 4 bulan terakhir itu, bertujuan untuk efisiensi anggaran.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Probolinggo, Jumanto menuturkan selain dinasnya, ada beberapa OPD yang telah menerapkan belanja BBM non tunai. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Umum Setda Kota Probolinggo. Letiha OPD ini bekerja sama dengan SPBU Sukabumi, Jl Soekarno-Hatta, kota setempat.

Ada juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang bekerja sama dengan SPBU Sukoharjo di Jl KH. Hasan Genggong, kota setempat.

“Jumlah OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo yang bekerjasama dengan SPBU untuk belanja BBM non tunai, akan terus bertambah,” ujar Imanto, Rabu (2/5/2018).

Dengan kerja sama ini, setiap kendaraan dinas dari OPD diberi jatah BBM dalam jangka waktu sebulan. Untuk mobil dinas Kijang Innova misalnya, jatah konsumsi BBM-nya selama sebulan ditetapkan sebanyak 120 liter.
Setiap kali memerlukan BBM, mobil dinas tinggal datang ke SPBU yang ditunjuk dan langsung melakukan pengisian. Sementara SPBU, akan mencatatnya untuk memastikan kendaraan tidak melebihi limit konsumsi BBM yang ditetapkan.

“Kalau jatahnya habis, ya tidak bisa ngisi lagi. Sebaliknya kalau jatahnya tidak habis dalam sebulan, kelebihan tidak bisa diambil di bulan berikutnya karena akan dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Pada akhir bulan, pihak SPBU menyerahkan laporan jumlah konsumsi BBM kendaraan dinas. Serta jumlah uang yang harus dibayar. Setelah itu, OPD akan membayarnya secara non tunai sesuai nominal itu.

Contohnya, 1 unit motor dinas yang semula konsumsi BBM-nya dijatah Rp 190 ribu/bulan. Dengan harga Pertamax Rp 8.900/liter, uang tersebut bisa membeli 21,34 liter Pertamax. Entah seluruhnya dibelanjakan untuk BBM atau tidak, hal itu tak berpengaruh kepada jatah Rp 190.000 yang telah ditetapkan untuk motor tersebut.
Nah, setelah kerjasama dengan SPBU berjalan, motor tersebut ternyata menghabiskan 6 liter saja dalam sebulan. Bila diuangkan, motor itu hanya menghabiskan Rp 53.400. Maka yang dibayarkan oleh Bagian Keuangan hanya dibayar sesuai yang dihabiskan. Artinya hemat sebesar Rp 136.600 dalam satu bulan.

Dengan hitung-hitungan seperti itu, efisiensi yang diperoleh bisa lebih separuh. Namun hal itu tergantung mobilitas dari kendaraan dinas itu sendiri. “Kerjasama ini berlaku untuk semua kendaraan dinas, baik roda empat atau roda dua,” terang Imanto. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.