Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengamankan mantan pimpinan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/4/2018). Perempuan diperkirakan bernama Nuzul tersebut diduga lakukan penipuan dengan modus investasi, hingga berakibat BPRS yang dikelolanya kolaps.
Mantan pimpinan BPRS Al Hidayah itu dikabarkan ditahan pihak Kejari Kabupaten Pasuruan, sejak pagi hari tadi. Beberapa sumber menyebutkan, bila Nuzul memanfaatkan posisinya, dengan menguras dana nasabah bank, dalam bentuk investasi bodong.
Sejumlah pihak mengatakan, bila Nuzul salah urus mengelola bank yang dipimpinnya. Pasalnya, rasio kecukupan modal (CAR) BPRS Al Hidayah minus 205,61%. Hingga kemudian melalui kantor OJK Malang, BPRS Al Hidayah mendapat pengawasan khusus, sejak 30 September 2015.
Baca juga : [OJK Sempat Panggil Mantan Pimpinan BPR Syariah Al Hidayah yang Diduga Praktik Investasi Bodong]
Kala itu, manajemen BPRS diberi waktu 180 hari melakukan upaya penyehatan keuangannya, dengan memenuhi modal minimal 4% atau dalam hitungan OJK sebesar Rp 20,9 miliar.
Sejurus kemudian, akibat dugaan curang tersebut, BPRS Al Hidayah, yang berkantor di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, dicabut ijin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tertanggal 25 April 2016 silam.
“Ada banyak korban dengan nilai miliaran rupiah,” ujar seorang sumber.
Belum ada keterangan resmi, dilontarkan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan, terkait diamankannya Nuzul, yang diduga melakukan praktik penipuan dengan modus investasi, hingga membuat BPRS kolaps. (ono/ono)