Probolinggo (wartabromo.com) – Kedua pasangan calon (Paslon) kepala daerah Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU setempat. Hasilnya Paslon MMC mampu mengungguli perolehan dana kampanye 9 kali lipat dari lawan politiknya, HATI.
Dari data yang disetorkan ke KPU Kabupaten Probolinggo, selama 70 hari masa kampanye, MMC (Abdul Malik Haramain – Mohammad Muzayyan) mendapat sumbangan sebanyak Rp. 1,1 milyar. Sementara pasangan HATI (P. Tantriana Sari – A. Timbul Prihanjoko) hanya meraup sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 125 juta.
Artinya pasangan MMC mendapatkan sumbangan 9 kali lipat lebih banyak dari lawan politiknya.
Menurut Ainol, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, LPSDK yang disetor oleh kedua paslon adalah sumbangan dalam periode masa kampanye 15 Februari lalu hingga 19 April. Jumlah itu bisa bertambah karena batas akhir penerimaan sumbangan dana kampanye adalah 23 Juni.
“Untuk sementara dalam laporan yang kami terima, dana kampanye paslon MMC lebih besar dari HATI. Itu masih bisa berkembang,” kata Ainol, Rabu (25/4/2018).
Meski tidak merinci, Ainol menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye itu berasal dari 3 sumber. Pertama dari pasangan calon, selanjutnya bisa dari partai pengusung, dan terakhir pihak swasta, bail warga maupun perusahaan. Pada 25 Juni hingga 1 Juli LPSDK itu, akan dilakukan audit oleh pihak auditor independen.
“Ya diaudit meliputi dari mana sumbernya dan penggunaan dana kampanye itu,” kata pria yang membidangi Divisi Hukum KPU Kabupaten Probolinggo itu.
Jomplangnya Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang diterima oleh kedua paslon, membuat Panwaslu sedikit mengernyitkan dahi. Mereka menelusuri sumber-sumber uang itu, apakah ada penyimpangan atau tidak. “Sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran dalam LPSDK kedua paslon,” kata Fathul Qorib, anggota Panwaslu.
Pria yang membidangi Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaiaan Sengketa itu, mengingatkan, agar paslon tidak menghimpun dana dari pihak asing, perusahaan daerah maupun BUMN. Serta tidak boleh menerima dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Dalam aturannya, sumbangan bagi perseorang dibatasi maksimal Rp. 75 juta.
“Jika nantinya ada yang melebihi dari itun maka harus dilaporkan dan nantinya masuk ke negara. Sementara jika ada BUMN atau BUMD yang kedapatan menyumbang dana kampanye, maka paslon dilarang menggunakan dana tersebut dan harus masuk ke kas negara,” terang Fathul. (cho/saw)