Probolinggo (wartabromo.com) – Tim Paslon MMC memprotes desain surat suara yang akan dicetak oleh KPU Kabupaten Probolinggo. Pasalnya ditemukan kesalahan dalam penulisan gelar dan kecerahan warna dalam surat suara.
Rencananya KPU Kabupaten Probolinggo akan mengatakan surat suara dengan ukuran tinggi 23 cm dan lebar 18 cm. Di dalam ada kotak gambar pasangan calon berukuran tinggi 10,5 cm dan lebar 8 cm. Rincian dalam lotak gambar paslon itu, adalah untuk nomer urut tinggi 2 cm, foto paslon 6 cm, dan nama pasangan calon setinggi 2,5 cm.
Namun, desain surat suara itu diprotes oleh tim Paslon MMC, karena terdapat dua poin yang dianggap merugikan mereka. Pertama adalah penulisan gelar pendidikan yang diraih, yakni ada kesalahan pencetakan gelar calon wakil bupati. Dimana seharusnya ‘H. Mohammad Muzayyan, M.HI’, namun di desain tercetak ‘H Mohammad Muzayyan, M.SI’.
Selain kesalahan pencetakan gelar, adanya ketik samaan resolusi gambar paslon MMC dengan HATI. Dimana resolusi gambar MMC terlalu tinggi, sehingga mengakibatkan wajah pasangan MMC terlihat lebih kemerah-merahan.
“Tentu hal ini merugikan paslon kami, karena itu kami meminta KPU untuk segera merevisi desain itu sebelum masuk percetakan. Kami akan ikut mengawasi dalam pencetakan surat suara tersebut, untuk melihat proses pencetakan, kualitas kertas dan pengamanan surat suara,” kata Sekretaris tim pemenangan MMC, Dedik Riyawan, Rabu (25/4/2018).
Terkait protes dari MMC itu, Sugeng Harianto selaku Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, masukan tersebut akan direspon oleh pihaknya. Karena itu, sebelum dicetak pihaknya terlebih dahulu meminta masukan tiap pasangan calon terkait contoh surat suara.
“Setelah surat suara disetujui kedua tim Paslon akan kami ajak ke Solo untuk melihat proses dan contoh surat suara di percetakan,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan, menyebutkan, tidak ada kesalahan yang berarti terkait surat suara dari KPU. Namun ada sedikit perubahan pencetakan nama dan warna saja. Kondisi itu tidak menggangu pelaksanaan pilkada secara umum.
“Gak ada masalah. Apalagi KPU sudah bersedia merevisi hal itu,” tambah Zaini. (cho/saw)