Brigadir Polisi Bertugas di Polres Probolinggo, Jadi Bandar Sabu

1687

Bangil (wartabromo.com) – Seorang polisi, bertugas di Mapolres Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan. Desersi polisi tersebut diduga sebagai bandar sabu, yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Oknum Anggota polisi tersebut bernama Akhmad Zainuri (34), berpangkat Brigadir (NRP 83050673), tercatat sebagai warga Perum Puri Indah Blok 13 No. 02 RT 04 RW 12, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kasat Reskoba, AKP Nanang Sugiono saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, Zainuri selama ini tengah dicari Propam Polres Probolinggo, lantaran selama hampir tiga bulan terakhir desersi (lepas tugas tanpa pemberitahuan).

Tanpa diduga-duga, bersama dua kawan lainnya ia kemudian ditangkap saat berada di sebuah tempat kos di wilayah Pandaan.

“Mereka merupakan TO (target operasi) polisi,” ujar Nanang, Rabu (25/4/2018).

Dua kawan, yang diperkirakan membantu polisi, bandar sabu ini, diketahui bernama Mada Afthan Natalinu Candra (38), seorang Pengangguran beralamat di Dusun Jetak Jl Klengkeng 89 RT 03 RW 09 Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan; serta Nuraji (47), warga Dusun Klataan RT 08 RW 03 Sesa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sang desersi polisi ini terbilang sebagai bandar besar. Omset penjualan sabu diperkirakan bisa mencapai Rp 100 juta pada tiap bulannya. Hal itu dapat dibuktikan dengan barang bukti yang disita dari tangan Brigadir Zainuri, yang mencapai 51,41 gram sabu. Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan puluhan gram sabu terbungkus jadi satu bagian dalam sebuah kantong plastik.

Selain itu, narkotika Gol I jenis Sabu dalam satu kemasan seberat 0,44 gram juga diamankan, selain sejumlah peralatan hisap.

“Empat HP diduga sebagai sarana mengedarkan sabu, juga kami amankan sebagai barang bukti,” imbuh Nanang.

Polisi masih mencoba mengembangkan kasus yang melibatkan oknum polisi ini, untuk mengetahui jelajah operasi yang dilakukannya.

Atas tindakannya, sang brigadir bandar sabu dikenai pasal berlapis, yakni 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.