Bangil (wartabromo.com) – Kurun 12 hari, Polres Pasuruan tangkap 14 tersangka, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 67,46 gram sabu, selain ribuan pil serta miras (minuman keras) berbagai jenis dan merk diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika tersebut merupakan hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, sejak 13-24 April 2018.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, ke-14 tersangka terlibat dalam 7 kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan berbahaya serta miras. Mereka, disebut-sebut sudah menjadi target (TO), yang selama ini telah dikejar dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berbagai barang bukti turut dikumpulkan, diantaranya sabu seberat 67,46 gram; extasi sebanyak 50 butir; miras berbagai jenis dan merk, berjumlah 1.588 botol; uang tunai, sebesar Rp 580 ribu; serta handphone sebanyak 11 unit.
Diketahui kemudian, dari ke-14 tersangka, Satreskoba Polres Pasuruan mengungkap, satu diantaranya seorang polisi berpangkat Brigadir, diperkirakan bandat sabu, tercatat bertugas di Mapolres Probolinggo. Oknum polisi tersebut, bernama Akhmad Zainuri (34), warga Perum Puri Indah Blok 13 No. 02 RT 04 RW 12, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kasat Reskoba, AKP Nanang Sugiono saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, Zainuri selama ini tengah dicari Propam Polres Probolinggo, lantaran selama hampir tiga bulan terakhir desersi (lepas tugas tanpa pemberitahuan).
Dua kawan, yang diperkirakan membantu polisi, bandar sabu ini, diketahui bernama Mada Afthan Natalinu Candra (38), seorang Pengangguran beralamat di Dusun Jetak Jl Klengkeng 89 RT 03 RW 09 Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan; serta Nuraji (47), warga Dusun Klataan RT 08 RW 03 Sesa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Secara spesifik, dari pengungkapan terkait bandar sabu brigadir polisi ini, sekitar 51,41 gram sabu, berikut 0,44 gram sabu dalam bungkusan kecil, diamankan. (ono/ono)