Pasuruan (wartabromo.com) – Jabatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, terhitung Selasa (24/4/2018) beralih ke Zainul Faizin. Keputusan tersebut menyusul Maklumat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,, terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, yang diputuskan pekan lalu.
Keputusan tersebut dibuat, terhitung enam hari sejak penerbitan Maklumat DKPP yang memutuskan pencopotan Winaryo Sujoko menjadi Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, pada 18 April 2018.
Dalam materi putusan tersebut, selain melakukan pencopotan, KPU Kabupaten Pasuruan diberi waktu selama tujuh hari untuk berproses, melakukan pergantian jabatan ketua.
Sementara, tidak banyak hal diungkapkan oleh Zainul Faizin, terkait mandat jabatan ketua yang saat ini disandangnya. Komisioner yang sebelumnya membidangi Divisi Perencanaan dan Data ini, hanya meminta restu
“Pangestunipun. Semoga dimudahkan dalam segala hal. Aamiiin,” jawab Faizin melalui pesan tertulisnya.
Diketahui, DKPP copot jabatan Winaryo Sujoko, sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, tertuang dalam Maklumat DKPP nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, yang ditetapkan dan ditandangani ketua DKPP RI Harjono berikut empat anggota, pada Rabu (18/4/2018).
DKPP menilai terdapat pelanggaran kode etik, setelah merangkum tujuh alasan sebagaimana aduan Anjar Anjar Suprianto. Pria yang tertulis sebagai Wiraswasta/Bakal Calon Bupati Perseorangan, dengan alamat Dusun Ngleawang Desa Watukosek, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tersebut sebelumnya telah melaporkan Winaryo atas dugaan melabrak kode etik penyelenggara.
Winaryo dianggap tidak profesional dalam tugas dan kewajibannya melaksanakan tata aturan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pasuruan. (ono/ono)