Pandaan (wartabromo.com) – Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) merazia 34 kendaraan, di parkiran masjid Cheng Hoo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 22 kendaraan angkutan pariwisata diantaranya, bermasalah dengan trayek.
Razia bertujuan untuk keselamatan dan ketertiban kendaraan umum tesebut dilakukan selama satu jam, pada sore menjelang malam, Minggu kemarin, dengan menyasar sesikitnya 47 kendaraan angkutan pariwisata dan anglutan umum lainnya.
Sejumlah petugas, saat itu langsung meminta pengemudi menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai SIM hingga ijin trayek angkutan.
Hasilnya, sebanyak 24 kendaraan berupa bus maupun minibus pariwisata, bermasalah dan harus berurusan dengan Dishub. Terinci, 11 kendaraan tanpa trayek; 11 lainnya juga didapati ijin trayek yang sudah tidak berlaku; selain juga dua kendaraan masing-masing, tanpa kaca dan sabuk pengaman.
Selanjutnya, Dishub menyerahkan 10 kendaraan ke pihak kepolisian, karena sejumlah pengemudi tidak melengkapi perjalanannya dengan SIM (1 kendaraan); tanpa STUK (4 kendaraan); serta tanpa KPS (5 kendaraan).