Pasuruan (wartabromo.com) – Kabupaten Pasuruan terdapat 6 daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2019 mendatang. Dapil yang telah ditetapkan KPU itu berubah drastis dari semula terdapat 5 dapil di Pemilu 2014.
Perubahan tersebut dirujuk dari Surat Keputusan KPU RI nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, tertanggal 4 April 2018.
Keputusan ini memastikan, terdapat 50 kursi DPRD Kabupaten Pasuruan, terbilang sama dengan Pemilu 2014 silam. Hanya saja kali ini daerah pemilihan, terdiri dari gabungan sejumlah kecamatan, berubah dari sebelumnya 5 menjadi 6 dapil.
Otomatis gabungan kecamatan pada tiap-tiap dapil pun berubah. Sebut saja dapil 1 untuk Pemilu 2019 nanti, dengan alokasi 9 kursi, dapil ini terdiri dari gabungan Kecamatan Bangil, Beji dan Gempol. Pada Pemilu 2014, dapil 1 meliputi Kecamatan Kejayan, Lumbang, Pasrepan, Puspo, Tosari dan Tutur.
Sehingga dapat diartikan, pemetaan wilayah pada masing-masing dapil mengalami perubahan signifikan terkait posisi maupun komposisi gabungan kecamatan.
Nah, menarik untuk ditunggu bagaimana partai politik peserta pemilu bersiasat dan mengatur ulang strategi pemenangannya untuk dapat merebut sebanyak-banyaknya kursi di parlemen. (ono/ono)