Ini Alasan Mantan Karyawan Garong Toko Majikannya

972

Probolinggo (wartabromo.com) – Aksi nekat Haerul Umam (32), warga Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dipicu oleh kekesalannya pada sang majikan. Pasalnya, sang majikan tak pernah menjenguknya saat sakit pasca kecelakaan lalu lintas.

Ceritanya, pada bulan Agustus 2017 lalu, Haerul pulang dari toko bangunan Sederhana Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton. Ketika sampai di Joharan Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Haerul mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia pun masuk rumah sakit dan dirawat hingga beberapa hari.

Namun, selama dirinya sakit, Sumarto, majikannya, tak pernah menjenguknya. Baik saat dirawat di rumah sakit maupun di rumahnya. Merasa tak dihargai oleh pemilik toko, Haerul kemudian berhenti bekerja pada akhir bulan September.

“Masak selama saya sakit tak pernah menjenguk. Apa itu yang namanya majikan. Ya karena kesal itulah, saya akhirnya mengajak teman untuk mencuri di toko itu. Hasilnya dibagi dua dengan teman saya,” terang Haerul kepada penyidik, Rabu (11/4/2018).

Akibat perbuatannya itu, Haerul dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ia pun terancam pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. “Untuk RS, yang saat ini belum tertangkap dalam buruan anggota. Kami target dalam tiga empat hari sudah berhasil diamankan,” kata Kapolsek Paiton, AKP. Riduwan.

Sebagaimana diwartakan, Haerul ditangkap oleh anggota Polsek Paiton saat berkendara di jalan raya Desa Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan. Ia dan RS, temannya, diduga menjadi pelaku pencurian uang sebesar Rp. 1.500.000 di toko bangunan Sederhana Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton, milik Sumarto (55). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit pikep dengan nopol N 8013 NB, yang digunakan saat beraksi. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.