Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pria berinial DS (30), warga Gg 1 Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi. Pasalnya, ia merekam video syur adik iparnya dan mengancam menyebarkannya via media sosial.
DN yang merupakan seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI) swasta di Kota Probolinggo itu, merekam aktivitas mandi DS yang tak lain adik iparnya.
Perbuatan itu, dilakukan pada akhir Maret lalu tanpa sepengetahuan korban. Kebetulan DS tinggal satu atap dengan pelaku.
Prilaku tak pantas itu, terungkap saat DS dan DH berselisih faham pada pekan lalu. Perselisihan itu membuat DS naik pitam. Sehingga ia mengancam akan menyebar luaskan video syur adik kandung istrinya itu. Video itu pun akan disebarkan di youtube dan media sosial.
Kaget dengan ancaman kakak iparnya, DH kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Probolinggo yang mendapat laporan kemudian mengambil tindakan. DS kemudian diciduk polisi Jumat (6/4/2018) saat tengah mengajar.
“Iya ia ditahan polisi, katanya saat masih mengajar, tapi saya tidak tahu kasus apa. Yang saya tahu, keduanya memang tinggal satu rumah,” tutur Ahmad, salah satu tetangga korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, membenarkan adanya penangkapan pada DS. Tak hanya tersangka, polisi juga menyita telepon seluler milik DS yang diduga digunakan untuk merekam video syur itu.
“Masih kami sidik. Sempat kami tahan pada Jumat lalu. Namun, keesokan harinya, dia kami lepaskan dan dikenai wajib lapor,” terang mantan Karate Polres Pasuruan Kota ini. (saw/saw)