Tak Main-main, Kominfo sudah Blokir Sim Card Warga Pasuruan yang Tak Registrasi

1075

Pasuruan (wartabromo.com) – Kementerian Kominfo sepertinya tidak main-main soal pemblokiran dan kewajiban registrasi ulang kartu prabayar. Sejumlah warga Pasuruan mengaku sim cardnya yang belum terdaftar, sudah tidak bisa digunakan untuk menerima panggilan dan pesan, Senin (9/4/2018)

Taufiq, warga Pasuruan mengungkapkan, tidak bisa menggunakan kartu prabayarnya sejak Maret lalu. Ia mengaku, meski handphonenya aktif dan mempunyai pulsa, namun ia tidak bisa menerima dan menggunakan panggilan.

“Ndak bisa nelpon, sms, sama ndak bisa ditelpon dan di-sms, tapi buat paketan internet bisa,” kata Taufiq.

Dijelaskan kemudian, sim cardnya kembali bisa digunakan, setelah melakukan registrasi ulang ke 4444.

“Kemarin ndak bisa, terus langsung daftar lagi akhirnya bisa,” ungkap Taufiq kepada wartabromo.com.

Diwartakan sebelumnya, Kementrian Kominfo akan mulai memblokir kartu prabayar yang tidak registrasi ulang identitasnya. Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap dengan menghitung mundur selama 30 hari, mulai tanggal 1 Maret 2018.

Aesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:
30 Maret – Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar
31 Maret – Pemblokiran Layanan Telpon keluar dan SMS Keluar
15 April – Pemblokiran layanan Telepon masuk dan SMS masuk
30 April – Pemblokiran Layangan Internet

Namun, Pemblokiran tidak berlaku jika pada tanggal tersebut pengguna kartu prabayar melakukan registrasi ulang. Karena meski tahapan pemblokiran berlangsung, khusus SMS registrasi ulang ke 4444 masih dapat dilakukan, sampai dengan habis masa berlaku kartu. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.