Makassar (wartabromo.com) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah keluarkan Peraturan Menteri (Permendagri) terkait pelayanan administrasi masyarakat seperti E-KTP. Pelayanan E-KTP sejam selesai ini dikatakan dapat berjalan, jika tidak ada hambatan dari pemerintah maupun dari masyarakat.
“Saya sudah keluarkan Permendagri tiga hari lalu, pelayanan masyarakat terkait administrasi, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran, selesai dalam waktu sejam,” kata Tjahjo seperti dinukil dari tempo.co.
Dikatakan kemudian, permendagri ini sudah mulai dilaksanakan di Kota Cilegon, Banten. Dalam praktiknya, pembuatan e-KTP di Cilegon dapat selesai hanya dengan waktu 10 menit.
Namun, Tjahjo melanjutkan, kecepatan tersebut bisa terhambat jika terdapat gangguan diantaranya gangguan komputer, antrian panjang dan pemadaman listrik.
Tercatat, saat ini warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP mencapai 97,6 persen atau 184 juta jiwa. Sehingga pemerintah daerah dan Dinas Catatan Sipil diharapkan harus lebih aktif lagi untuk melakukan pendataan.
“Masyarakat juga harus memastikan namanya terdata atau tidak. Jadi tergantung semua pihak, jangan hanya salahkan Pemda, tapi masyarakat juga harus berinisiatif,” tutur Tjahjo.
Sementara itu, Menteri Tjahjo mengaku kesulitan jika harus mengenakan sanksi kepada pemerintah daerah, terkait permendagri ini. Pasalnya, terkadang ada beberapa kendala yang masih dihadapi beberapa daerah, seperti kurangnya sumber daya manusia.
“Jadi ada pengecualian jika permasalahan administrasi itu tak cepat selesai,” pungkas Tjahjo. (may/ono)