Tutur (wartabromo.com) – Mulanya sih baik, pria ini persilahkan seorang yang terjebak malam, dapat beristirahat di rumah neneknya di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ternyata sikap itu hanya topeng agar leluasa mencuri motor.
Pencuri motor itu adalah, AJ (35), tercatat sebagai warga Dusun Morkolak, Desa Keramat, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Ia diduga kuat mencuri motor milik Prasetyo Septiadi (24) warga Magerejo 1/19, RT 01 Rw 01, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya pada hari Kamis, 15 Maret 2018 lalu.
Kapolsek Nongkojajar, AKP Sukiyanto menuturkan, Prasetyo saat itu dalam sebuah perjalanan panjang mengendarai motor vario bernopol L-4480-YI. Tapi saat itu, kondisi terbilang cukup larut, hingga bisa dirasakan cukup berbahaya, bila nekad melanjutkan perjalanan.
Nah, kebetulan ada AJ. Di hadapan Prasetyo, wajahnya cukup manis dan sopan, karena mempersilahkannya untuk rehat di rumah neneknya di Dusun Tuban. Kondisi penat dan larut, sepertinya membuat Prasetyo langsung mengangguk, tanda menyetujui ajakan AJ.
Kesempatan! begitu kira-kira dalam benak AJ. Tak berapa lama kenalannya itu beristirahat, ia mulai melancarkan aksi, membawa kabur motor dan handphone Prasetyo.
Sekitar pukul 05.00 WIB subuh, Prasetyo bangun dari tidur. Karuan saja ia kebingungan dan menyadari terkena modus sok ramah AJ, kehilangan motor dan handphone. Iapun lanjut lapor ke polisi.
“Kami mengamankan pelaku AJ di wilayah Suramadu Kabupaten Bangkalan dan mengamankan barang bukti Sepeda Motor di tempat terpisah yaitu di pasar Desa Lomaer Kecamatan Blega, Bangkalan,” terang Sukiyanto.
Saat ini pelaku sudah menjadi tahanan Mapolsek Nongkojajar. Polisi terapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (ono/ono)