Pasuruan (wartabromo.com) – Polemik desain tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Seksi 3A, sepertinya belum menemukan titik temu. Pihak tol menegaskan, bila tol berada di bawah (memotong jalan), sedangkan desain awal disebut berada di atas (flyover).
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan stakeholder dan warga, difasilitasi Pansus Tol, yang tengah berlangsung saat ini, di gedung DPRD Kota Pasuruan, Rabu !28/3/2018).
David Angkasa, Direktur PT Belirang Kalisari menyampaikan dalam forum hearing, bila saat mengajukan perijinan untuk perumahan di sekitar areal rencana pembangunan tol Gempas, memahami bila desain tol berada di atas jalan KH Mansyur, Kota Pasuruan.
“Sehingga, kami waktu itu diberi ijin dengan menambah urugan tanah selebar 10 meter,” kata David.
Hanya saja, hal berbeda justru ditunjukkan oleh pihak PT Jasa Marga tol Gempas (sebelumnya PT Transmarga), dengan menegaskan bila desain tol Gempas berada di bawah atau dengan kata lain menerabas jalan KH Mansyur, Kota Pasuruan.
Sampai warta disusun, hearing masih berlangsung dan saat ini berdialog terkait agenda keluhan kerusakan halan imbas pengerjaan tol.
Pansus Tol dibentuk, menjembatani keluhan warga, terkait kompleksitas permasalahan proyek Tol Gempas seksi 3A ini. Diantaranya, tentang desain jalan tol, yang bakal memotong Jl. KH Mansyur, Kota Pasuruan hingga diubah menjadi jalan layang. Selain itu terdapat dugaan pungli terkait proses pembebasan lahan, sampai persoalan sosial lainnya. (ono/ono)