Bunuh Remaja di Ujung Pelabuhan Kota Pasuruan, Penjual Bakso Dikenai Pasal Berlapis

1032

Pasuruan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk penjual bakso, pembunuh remaja asal Jember, yang ditemukan tewas di ujung Pelabuhan Kota Pasuruan beberapa waktu lalu. Polisi mengenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan kepada pembunuh, yang tertangkap di Malang itu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi mengungkapkan, pasal berlapis dikenakan kepada penjual bakso bernama Moch Lula Virmansyah (24), karena melakukan dua kejahatan sekaligus.

Lula disangka melakukan pembunuhan berencana kepada Dimas Dwi Aji Saputra, remaja asal Kecamatan Bangsalsari, Jember, sehingga dikenakan pasal 338 KUHP. Selain itu, aksi kekerasan berlanjut mengambil harta korban berupa motor dan handphone membuatnya juga dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman dari tindak kejahatan itupun terbilang tidak main-main, paling lama 20 tahun penjara.

“Pelaku dikenai pasal 338 dan 365 KUHP,” kata Arumsari.

Dijelaskan, penjual bakso ini sakit hati, lantaran korban yang juga temannya itu berkata tidak mengenakkan saat dipinjami motor.

Remaja asal Jl Untung Suropati Dusun Krajan, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember itu memiliki niatan jahat, berpikir dapat merampas motor atau bahkan melukainya.

“Kalau minjam (motor) jangan lama-lama. Tahu diri,” ucap Arumsari menirukan pengakuan pelaku.

Pada malam hari sebelum korban ditemukan tewas, Lula mengajak Dimas memancing di ujung pelabuhan. Tapi, ia sengaja membawa pisau dapur, yang ditaruhnya di dalam tas pancing.

“Singkatnya, keduanya cekcok hingga pelaku melukai (wajah) korban dengan pisau, sampai pisaunya bengkok,” imbuh Arumsari.

Sadisnya, dalam keadaan terluka akibat pisau dapur itu, Dimas juga mendapat hantaman batu besar, yang dilakukan penjual bakso ini, hingga meregang nyawa. Ia kemudian leluasa mengambil handphone dan motor teman yang telah dibunuhnya malam itu.

Diwartakan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk pembunuh Dimas dengan menembak kaki kirinya, hingga dapat menangkap pelaku, saat berjualan bakso di wilayah Malang.

Dimas Dwi Aji Saputra ditemukan di ujung pelabuhan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (1/3/2018) pagi. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Berikut di sekitar tubuh korban, didapati pisau dapur dan batu dengan bercak darah, yang saat ini telah diamankan polisi. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.