Pasuruan (wartabromo.com) – Pansus Tol DPRD Kota Pasuruan menggelar hearing dengan warga terdampak tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Seksi 3A. Rapat dengar pendapat itu, melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Sebanyak 22 warga hadir di ruangan sidang utama, gedung DPRD kota Pasuruan, Selasa (27/3/2018). Warga yang hadir terdiri dari warga kelurahan Tembok Rejo, warga Perumahan Tiara Candi II dan pihak developer PT. Belirang Kalisari menghadiri rapat pansus Tol.
Pertemuan dengan warga membahas tiga hal penting yaitu, Desain Jalan Tol, Ganti rugi dan kerusakan jalan serta rumah warga akibat Proyek Tol Gempas tersebut.
Mereka menyampaikan perihal desain jalan tol yang sejak awal jalan berbentuk layang tiba-tiba menjadi tol bawah, menerobos dan memotong langsung jalan KH Masyur, Kota Pasuruan.
Hal lain adalah perihal polemik ganti rugi dan kerusakan jalan dan bangunan rumah, yang terimbas proyek strategis nasional ini.
Sementara, 12 anggota pansus sebelumnya menyampaikan hasil pertemuan dari pihak jalan tol Balai Besar Pengatur Jalan Nasional (BBPJN) yang berada di Surabaya. Dalam pertemuan, ditegaskan, bahwa pihak Transmarga Jatim menyanggupi perbaikan jalan dan rumah rusak, yqng dikeluhkan.
“Pihak Transmarga menyanggupi perbaikan jalan dan rumah yang rusak dampak tol,” ujar M. Suci Mardiko, ketua pansus Tol DPRD Kota Pasuruan.
Pria yang kerap disapa Koko itu, juga menyampaikan apabila masih ada permasalahan lain yang ditimbulkan dapat disampaikan saat ini juga.
“Dari tiga hal yang kita bahas, apabila ada permasalahan lain diluar itu, sampaikan sekarang,” ujarnya.
Rapat Pansus Tol kali ini memfasilitasi pendapat warga dan meminta keterangan, dari awal mula permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya Tol Gempas Seksi 3A Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pansus Tol dibentuk, menjembatani keluhan warga, terkait kompleksitas permasalahan proyek Tol Gempas seksi 3A ini. Diantaranya, tentang desain jalan tol, yang bakal memotong Jl. KH Mansyur, Kota Pasuruan hingga diubah menjadi jalan layang. Selain itu terdapat dugaan pungli terkait proses pembebasan lahan, sampai persoalan sosial lainnya. (wil/ono)