Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan sudah membahas laporan dugaan praktik pungli (pungutan liar) terkait pembebasan lahan tol. Respon dilakukan dengan melakukan kroscek untuk pastikan tindakan pungli.
Hal tersebut diungkap Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, yang sebelumnya membenarkan adanya surat masuk terkait dugaan pungli lahan tol.
“Sudah kami bahas dan ditindak lanjuti untuk kejelasannya. Semuanya akan dicrosscheck lebih dulu,” ujarnya.
Adanya laporan tersebut, menjadi perhatiannya. Pasalnya, pihaknya selama ini cukup memberikan pesan kepada seluruh jajaran staf dan karyawan di lingkungan Pemerintahan Kota Pasuruan, untuk tidak melakukan pungli.
Dikatakan juga, ia telah membahas dan selanjutnya meneliti kebenaran pungli yang dilaporkan warga. Selanjutnya Pemkot Pasuruan akan mengecek harga apprasial yang ditetapkan Sucofindo (lembaga apraisial yang diakui pemerintah).
“Kami harus netral. Dicheck dulu dengan Sucofindo. Kalau memang terbukti, pasti akan ada sanksi tegas,” tegas Teno.
Aparat Kelurahan Tembokrejo dilaporkan diduga lakukan pungutan liar (pungli) terkait proses pembebasan lahan tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 3A. Laporan ditujukan langsung ke Walikota Pasuruan Setiyono, secara tertulis oleh Asep Fatchurrahman (56), warga Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Setidaknya terdapat tiga hal dikemukakan dalam tulisan yang dibuat pada medio Pebruari 2018 tersebut. Selain pungli juga ada kutipan sodaqoh sebesar Rp 1,5 juta, hingga intimidasi oleh aparat Kelurahan Tembokrejo berinisial ML, dalam sosialisasi pada warga pemilik yang terkena pembebasan lahan tol Gempas. (hrj/ono)