9 Parpol akan Pecat Anggotanya Jika Ikut Bumbung Kosong

1090

Wonorejo (wartabromo.com) – Munculnya calon tunggal dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Pasuruan membuat partai politik yang siap memenangkan pasangan Adjib menegaskan kembali komitmennya. Salah satunya yakni akan memberikan sanksi tegas kepada anggota atau pengurus parpol yang terlibat kampanye bumbung kosong.

Hal ini diungkapkan oleh para petinggi parpol di Kabupaten Pasuruan saat menggelar acara konsolidasi dan koordinasi di kediaman calon wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, Senin (12/3/2018) malam.

Sikap tegas tersebut muncul setelah beredar kampanye bumbung kosong yang dilakukan oleh sejumlah aktivis melalui media sosial maupun secara langsung di beberapa tempat termasuk aksi bagi – bagi kaos dan kalender “Save Bumbung Kosong”.

“Semua partai berkomitmen menggerakkan struktur partainya untuk memenangkan adjib dan secara tegas akan mensanksi anggotanya jika terlibat pada kampanye bumbung kosong, ” ujar Calon Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan tersebut.

Berdasarkan penelusuran wartabromo.com, sempat muncul aksi kampanye dan ajakan pada masyarakat untuk memilih bumbung kosong yang viral di media sosial. Para pegiat aksi ini bahkan sempat mencetak kaos dan kalender berisi ajakan memilih kotak kosong.

Keberadaan calon tunggal yang diusung oleh 9 Parpol di parlemen tersebut telah memunculkan dua opsi pilihan pada pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang yakni pasangan Adjib (Irsyad Yusuf – Mujib Imron) dan Kotak Kosong alias bumbung kosong yang menjadi pilihan sah jika dicoblos. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.