Probolinggo (wartabromo.com) – Kecanduan game online, MSA (17), warga jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, nekat mencuri. Bahkan, salah satu korbannya adalah anggota TNI AL, yang ia tusuk saat beraksi.
Dari informasi yang didapat wartabromo.com, MSA merupakan pelajar klas 2 di salah satu MTs Swasta di Kota Probolinggo. Disamping belajar, ia punya hobi bermain game online di warnet tak jauh dari rumahnya. Bahkan kesukaan itu, tingkatannya malah sampai level kecanduan. Demi hobinya itu, ia rela menggunakan uang sakunya untuk membeli item dalam game online.
Uang saku itu tak selalu mencukupi untuk mendanai kegemarannya. Hingga, ia pun memutar otak agar kegemarannya itu tetap berlanjut. Namun, caranya salah, yakni dengan melakukan pencurian di beberapa rumah tetangganya. Salah satunya di rumah Rasmin, salah satu anggota TNI AL, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, pada medio Desember 2017 lalu.
Waktu itu, MSA masuk ke rumah korbannya dari jendela yang tidak terkunci. Di rumah itu, pelaku berhasil menggondol satu unit smarthphone dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta. Saat hendak keluar rumah, ia kepergok oleh si empunya rumah. Namun, MSA yang saat itu sudah mengetahui kedatangan Rasmin, langsung menusuknya dengan pisau dapur, begitu korban masuk rumah.
“Saya waktu itu melihat dia pulang. Karena takut tertangkap, saya tusuk dia dengan pisau dan langsung melarikan diri. Sementara pisau itu, saya buang ke sungai usai penusukaan itu,” ujarnya dihadapan penyidik, Selasa (6/3/2018).
Polisi yang mendapat laporan terkait kasus itu sempat kesulitan. Namun, setelah melakukan penyelidikan mendalam, MSA berhasil ditangkap pada Rabu (28/2/2018) lalu. Ternyata, dalam interogasi yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa MSA tak hanya melakukan pencurian di satu tempat saja. Dari pengakuannya, MSA beraksi di 6 lokasi berbeda sebelum ditangkap. “Uangnya saya pakai untuk beli rokok, beli baju, dan main game online,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu penadah barang-barang hasil pencurian tersangka,” ungkap Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal. (lai/saw)