Probolinggo (wartabromo.com) – Belasan anak jalanan (anjal) yang biasa ngamen di lampu merah di Kota Probolinggo diciduk polisi, Senin (5/3/2018). Razia itu dilakukan pasca terjadinya pembunuhan remaja di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Puluhan anjal itu, diamankan hampir di seluruh lampu merah yang ada di Kota Probolinggo, seperti perempatan Brak, Randu Pangger, dan perempatan Ketapang. Di semua persimpangan jalan atau traffic light tersebut, kerap dijadikan tempat nongkrong anak punk dan pengamen jalanan.
Hasilnya, ada belasan anak punk dan pengamen jalanan yang berhasil diamankan. Mereka kemudian di data, dan diambil sidik jarinya, di Mapolresta Probolinggo.
“Penertiban ini kami lakukan, untuk mendata dan menertibkan mereka (anak punk dan pengamen jalanan), yang tentunya berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya, Senin (5/3/2018) sore.
Sampai saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi, terkait perkembangan kasus pembunuhan terhadap Muhamad Faizi (18), asal Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Hal sama juga dilakukan pada penganiayaan terhadap Bagus (19), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
“Saat ini pemeriksaan saksi masih berlangsung. Setidaknya, ada tujuh orang yang sudah dimintai keterangan. Baik keterangan interogasi maupun saksi,” tutur perwira asal Sumenep Madura ini.
Sementara itu, salah seorang saksi bernama Silvi mengatakan, saat kejadian, dia bersama belasan rekan prianya memang mendatangi lokasi kejadian. Namun, saat hendak mendekat, ia juga diancam dengan pisau oleh pelaku. Karena takut, akhirnya ia lari ke arah barat, mencari perlindungan.
Ia menyebut, perawakan orang yang mengancamnya itu tinggi kurus, dengan wajah tirus dan berpotongan mohawk. “Begitu sampai, saya mau mendekat, tapi juga diancam. Saya tidak kenal sama pelaku, tapi ingat ciri-cirinya,” kata Silvi.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus. Kuat dugaan, pemicu pembunuhan ini karena adanya konflik antara korban dan pelaku. (lai/saw)