Probolinggo (wartabromo.com) – Pasca diputus tak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019,
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melayangkan gugatan ke Bawaslu RI. PKPI duga KPU Kabupaten Probolinggo mengurangi data dukungannya, dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selain KPU RI, KPU Kabupaten Probolinggo juga ikut menjadi tergugat dalam kasus itu. Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, M Zubaidi, menuturkan pihaknya menjadi tergugat bersama 15 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dalam materi gugatan itu, PKPI menuduh KPU Kabupaten Probolinggo telah mengurangi jumlah data dukungan yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Itu yang dituduhkan ke kami. Padahal, kami tidak bisa merubah data tersebut. Yang bisa merubah adalah partai itu sendiri,” ujarnya, Minggu (4/3/2018).
Untuk menghadapi gugatan itu, pihaknya, menurut Zubaidi, telah menyiapkan berkas-berkas yang digunakan sebagai pertanggung jawabkan keputusan KPU Kabupaten Probolinggo yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS).
Berkas tersebut diantaranya surat keputusan, berita acara verifikasi PKPI, yang sudah diajukan sebagai bahan menghadapi sidang ajudikasi ke Bawaslu RI.
Zubaidi menjelaskan saat dilakukan verifikasi keanggotaan, memang diketahui PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana telah ditentukan. Begitu juga saat dilakukan verifikasi faktual, kader PKPI tidak bisa hadir. Sehingga pada akhirnya KPU Kabupaten Probolinggo memutuskan PKPI TMS. “Kemudian pada masa perbaikan, lagi-lagi PKPI kembali tidak bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata mantan guru ini.
Diketahui, PKPI dinyatakan TMS sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI. Kemudian, partai berlambang burung merah itu, megajukan gugatan dengan mempersoalkan data dalam Sipol KPU yang berbeda dengan kondisi faktual parpol. Ketidaksesuaian itu, terjadi di tiga provinsi, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Diketahui, pada saat proses verifikasi faktual, KPU menggunakan data Sipol yang belum dirubah. Padahal, sesuai putusan MK, dokumen faktual yang dipakai adalah data Sipol yang sudah dirubah. Sehingga keputusan KPU yang menetapkan PKPI tidak ikut pemilu 2019 tersebut, dianggap merupakan keputusan prematur. (cho/saw)