Pasuruan (wartabromo.com) – Petugas gabungan dari Polresta Pasuruan dan Satpol PP Kota Pasuruan menggelar razia orang gila (orgil). Beragam cara dan bujukan dilakukan petugas, hingga kemudian sembilan orang tunawisma diduga mengalami gangguan kejiwaan dapat dirazia.
Sebanyak 20 petugas dari kepolisian dan 15 dari Satpol PP Kota Pasuruan menyisir wilayah Kota Pasuruan, Rabu (23/2/2018).
Beragam reaksi dari para Tunawisma yang ditangkap. Seperti terlihat pada salah seorang tunawisma di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan, menangis ketika hendak dibawa petugas. Tetapi, petugas berhasil membawanya ke dalam mobil petugas.
Masih di sekitaran pasar besar, seorang tunawisma juga sempat memberikan penolakan ketika hendak dibawa petugas. Namun setelah dibujuk bahwa itu kendaraan taman safari, akhirnya seorang tunawisma tersebut bersedia ikut. Terlihat wajahnya sumringah, karena merasa akan berwisata ke taman safari.
Petugas melakukan razia disejumlah tempat keramaian seperti Pasar Tradisional, Terminal dan Alun-alun Kota Pasuruan.
“Razia orang gila digelar di wilayah kota ini merupakan salah satu kegiatan yang harus kira laksanakan setiap saat. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit,” tutur Kompol Sutiswono, Kabagops Polresta Pasuruan.
Kabagops mengatakan, keberadaan orgil cukup mengganggu masyarakat sehingga pihaknya mengamankannya.
Hal utama adalah beredarnya isu terkait penyerangan tokoh-tokoh agama yang banyak dilakukan oleh orang orang yang patut diduga mengaku-ngaku orang gila.
“Sehingga kita, seluruh jajaran ini untuk mengantisipasi hal itu, supaya di Pasuruan Kota ini sehingga tidak terjadi isu seperti di wilayah lain,” imbuhnya
Disebutkan, secara kasat mata orang yang dirazia ini identik dengan orang gila. Tetapi ditegaskannya, penentuan gila atau tidak, polisi masih harus memunggu dinas kesehatan. Dijelaskan, Polresta Pasuruan sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga pihak Rumah Sakit.
Rencananya razia ini bakal digelar rutin sebulan sekali bersama instansi terkait. Untuk memberikan jaminan rasa aman kepada seluruh masyarakat baik kepada ulama atau tokoh agama. (trw/ono)