Tidak Ada Deklarasi Kampanye Damai, KPU Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan

870

Pasuruan (wartabromo.com) – Kebijakan KPU Kabupaten Pasuruan dengan tidak menggelar deklarasi kampanye damai, yang seharusnya dilakukan serentak secara nasional, menjadi sorotan. Pasalnya, dengan memilih kegiatan berbeda berupa Doa Bersama, bahkan tanpa mengundang peserta Pilkada, kemudian dianggap sebagai sikap diskriminasi.

Hal itu diungkap oleh praktisi hukum asal Pasuruan, Suryono Pane kepada wartabromo.com via sambungan seluler, Minggu (18/2/2018).

Pertanyaan itu setelah ia mengetahui, KPU Kabupaten Pasuruan justru menggelar acara Doa Bersama melibatkan Forkopimda di areal lapangan sekitar Pasar Nguling. Diungkapkan, sepengetahuan Pane, saat ini secara nasional KPU seharusnya menggelar deklarasi kampanye damai untuk Pilkada.

Kebijakan dalam proses penyelenggaraan Pilkada Pasuruan ini kemudian ia pertanyakan. Karena kegiatan deklarasi kampanye damai sepatutnya tetap digelar, meskipun Pasuruan diketahui terdapat satu pasangan calon saja, yakni Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib).

Pertimbangan sang pengacara ini kemudian diungkap, pasangan calon tunggal memiliki hak yang sama seperti peserta Pilkada di daerah lainnya, yang terdapat lebih dari satu peserta. Karena secara teknis KPU juga memberikan ruang untuk bersosialisasi dan berkampanye kepada calon.

“Sehingga seharusnya sekarang ini, kampanye damai melibatkan peserta Pilkada, untuk menunjukkan komitmennya. Untuk KPU tentu saja sebagai sarana sosialisasi, bahwa saat ini adalah masa kampanye. Selanjutnya bagi Panwas bagaimana pengawasan, hingga komitmen bersama terkait keamanan,” ujar Pane panjang lebar.

Ia pun mengesankan, sikap KPU justru tidak memiliki kepekaan, karena tanpa komitmen berupa deklarasi damai pada masa kampanye, dengan melibatkan peserta Pilkada kali ini, telah melepas esensi kebersamaan hingga ancaman kemungkinan adanya kegaduhan politik.

“Ini seperti ada diskriminasi juga kepada pasangan calon di Pasuruan. Jadi sebenarnya, sudah tidak persoalan apakah (peserta Pilkada) tunggal atau banyak. Karena deklarasi kampanye damai ini mandat KPU yang harus dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan, bila kegiatan deklarasi kampanye damai diganti dengan doa bersama. Diketahui dalam kegiatan tersebut, melibatkan Forkopimda, jajaran KPU Kabupaten Pasuruan hingga Panwaslu.

“Untuk Pasuruan deklarasi diganti tadi dengan doa bersama dan pawai sosialisasi,” ungkap Winaryo tanpa menjelaskan pertimbangan lebih memilih doa bersama. (ono/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.