Nguling (wartabromo.com) – Panwaslu beri peringatan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan saat memberikan sambutan dalam acara Doa Bersama oleh KPU di Nguling, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/2/2018). Kepala Bakesbangpol dinilai tidak netral saat berpidato di kegiatan ini.
Dalam penjelasannya, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari membenarkan, jika dirinya sempat menghentikan sesi penyampaian sambutan oleh Zainuddin, Kepala Bakesbangpol, mewakili Pemerintah Daerah.
Diceritakan, Zainuddin waktu itu menyinggung mahalnya biaya Pilkada, hingga seperti tanpa sadar mengucap agar sepatutnya Pilkada Pasuruan tidak diulang.
Diketahui, Pilkada Pasuruan saat ini terdapat satu pasangan calon yakni Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai peserta. Dan Pilkada bakal diulang pada tahun mendatang bila pasangan didukung oleh sembilan partai di parlemen ini dikalahkan dengan suara kotak kosong.
Selanjutnya, mengetahui terdapat gelagat tidak netral itu, Ahmari yang berada di atas panggung bersama kyai dan Forkopimda, berdiri dan berusaha menghentikan pidato Zainuddin pada acara yang dihelat KPU Kabupaten Pasuruan di sebuah lapangan sekitar pasar Nguling itu.
“Tapi setelah saya dekati dan sedikit berbincang, akhirnya Pak Zainuddin beralih ke topik lain,” ujar Ahmari.
Ahmari menilai, tidak seharusnya seorang pejabat daerah memberikan arahan, seperti menyangkut diulang atau tidaknya Pilkada di Pasuruan.
Sepatutnya, biarkan proses politik saat ini berjalan hingga kemudian diketahui, apakah nanti KPU menetapkan pasangan Adjib memimpin Pasuruan untuk lima tahun mendatang ataukah diulang karena hasil yang diperolehnya tidak mencukupi 50% suara.
Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, terkait peringatan lisan yang disampaikan oleh Panwaslu kali ini. (ono/ono)