Probolinggo (wartabromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang dilakukan Rido’i, pensiunan PNS. MUI pun telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi atas kasus tersebut.
Pemanggilan terhadap Saudi, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending itu dilakukan MUI pada Selasa sore. Namun, pertemuan itu digelar secara tertutup, dan hanya pimpinan MUI dan terduga. Pengurus harian dan Komis Fatwa MUI mendengarkan penjelasan dari Saudi.
“Betul kami memanggil yang bersangkutan. Kami masih tabayyun dengan kasus ini. Insyaallah, kami juga akan melakukan pemanggilan pada saudara Rido’i yang diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Wakil Sekretaris MUI, Yasin, Selasa (13/2/2018).
Pihaknya juga masih akan membahasnya secara mendalam karena kasus itu sudah masuk ke ranah kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah cepat agar tidak meresahkan masyarakat.
“Saat ini merupakan tahun politik, sehingga tidak boleh sembarang membuat statement. Sebab hal itu akan menjadikan masyarakat salah paham,” tutur pria asal Kecamatan Besuk ini.
Sementara itu, Saudi yang melaporkan dugaan penistaan oleh Rido’i, mengapeesiasi sikap dan atensi dari MUI. Sebab, apa yang dilaporkan olehnya ditindaklanjuti oleh MUI.
“Saya sudah menjelaskan kronologis penistaan agama itu polisi dan MUI. Dimana MUI menyebutkan bahwa tulisan sholat tidak harus wudhu’ yang meresahkan masyarakat tersebut, hukumnya haram,” kata Saudi.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Rido’i yang merupakan pensiunan guru PNS, dilaporkan oleh Saudi ke polisi. Ia dinilai telah menistakan agama dan meresahkan masyarakat. (cho/saw)